Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengungkap fakta yang sebenarnya mengapa para koruptor bisa bebas dengan mudah.
Hotman mengatakan bahwa pembebasan bersyarat para koruptor telah mengacu kepada Undang-Undang (UU) tahun 2022, bahwa terpidana yang sudah menjalani hukuman selama 2/3 bisa dibebaskan bersyarat.
Selain itu, dalam Undang-Undang tersebut juga bisa dinyatakan bebas bersyarat jika selama proses hukum telah memenuhi syarat berkelakuan baik, seperti salah satunya melakukan berkebun.
"Syaratnya dalam Undang-Undang itu apabila menunjukkan berkelakuan baik," kata Hotman Paris, melalui kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Harun Masiku Belum Juga Tertangkap, Tiba-tiba Megawati Pidato 'Jangan Korupsi'
Pengacara berdarah Batak itu juga menceritakan ketika ia menanyakan perihal berkelakuan baik tersebut kepada Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM.
"Waktu itu kemarin saya menanyakan kepada Kepala Humas Kementerian Hukum dan HAM, 'Bu, apa sih syaratnya, syarat berkelakuan baik? Ya antara lain dia berkebun'," ujarnya
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO