Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin didatangkan ke Jakarta dari Jombang, Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun penangkapan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dilakukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu 30 April 2023. Andi dikenakan Pasal 28 UU ITE.
Baca Juga: Sering Buat Gaduh, Anggota DPR Desak Presiden Bubarkan BRIN
AP ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri atas dugaan kasus pengancaman dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
“Saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).
Sandi menambahkan, pihaknya masih menunggu kedatangan Andi Pangerang.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan