Lebih lanjut, pihak Kapolri memberi peringatan kerasĀ serta tak ada toleransi kepada semua pihak, baik pengguna dan juga para anggota yang berani melakukan pelanggaran tersebut.
Sigit mengungkapkan fakta bahwa dari tahun 2020 hingga 2022 ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh para polisi.
Pelanggaran itu dimulai dari pengedar narkoba, bahkan sebagian besar ialah pemakai narkoba itu sendiri.
"Data yang ada memang dari tahun 2020, 2021, 2022, selalu ada anggota yang melanggar dan udah kita proses, ada yang terlibat sebagai pengedar dan sebagian besar terlibat sebagai pemakai, itu rata-rata kita semua proses," pungkasnya.
Baca Juga: Polri Terancam Bubar Kalau Sampai Ini Terjadi, Contohnya Sudah Ada di Negara Lain
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO