Pengamat politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Indaru Setyo Nurprojo menilai, kemunculan wacana duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto bukan upaya penjegalan terhadap pencapresan Anies Baswedan.
Ini karena dari sisi kekuatan, kubu pendukung mantan gubernur DKI Jakarta itu diperkirakan sama kuat jika melawan capres yang diusung PDIP. Akan tetapi, kalau kemudian Ganjar bergabung dengan Prabowo, dia memperkirakan hal itu akan menjadi sesuatu yang cukup berat bagi kubu Anies.
Baca Juga: Survei Terbaru Prabowo Lebih Unggul dari Ganjar, Adian Napitupulu: Bisa Tidak Dapat Lawan Seimbang
Di sisi lain, PDIP ingin mengusung capres sendiri. Pun dengan Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKB ingin mengusung capresnya sendiri. "Pilpres itu sangat menentukan terhadap perolehan (suara) partai khususnya di daerah dan sebagainya. Kita lihat kemarin beberapa partai yang mengusung Pak Jokowi itu secara tidak langsung juga terangkat, PKB itu yang paling nyata," jelasnya, Jumat (28/4/2023).
Menurut dia, hal itu penting menjadi catatan ketika partai A, B, dan C mengusung capres. Mereka akan berhitung terhadap perolehan suaranya nanti dan hal itu signifikan.
Oleh karenanya, dia melihat ada tiga capres yang akan tampil pada Pemilu 2024, yakni Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. "Kalau cuma dua calon, yakni Mas Ganjar dan Pak Prabowo, itu hanya sekadar pemilu-pemiluan," kata Indaru.
Dua dari tiga nama capres yang telah muncul, yakni Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto diketahui dekat dengan presiden ke-7 RI. Keduanya diasumsikan akan bisa melanjutkan kerja-kerja Jokowi ke depan.
Sebaliknya, Anies Baswedan yang secara representasi mendapat dukungan Partai NasDem dianggap tidak bisa melanjutkan kebijakan Joko Widodo.
Baca Juga: Kader PDIP Sebut Prabowo Bukan Lawan Tanding yang Pas Buat Ganjar, Alasannya Menohok
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijawalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024