Menu


Hukum Shalat Campur antara Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hukum Shalat Campur antara Laki-Laki dan Perempuan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Retizen Republika

Konten Jatim, Jakarta -

Viralnya video salat Eid 1444 H, yang mencampur laki-laki dan perempuan di ponpes Al-Zaytun Indramayu telah memunculkan pro dan kontra bagi umat Islam di Indonesia. Terkait hal tersebut, Ustadz Adi Hidayat pun angkat bicara. 

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, saat salat berjamaah, Nabi Muhammad SAW mengatur para laki-laki di barisan paling depan. 

Baca Juga: Shaf Pria dan Wanita Digabung saat Shalat Id, Ponpes Al Zaytun Jadi Sorotan

Khusus untuk pria, memang Nabi memberikan motivasi khusus datang lebih awal untuk menjadi yang terdepan, dengan nilai tertinggi. Sedangkan orang berikutnya tetap di belakang sampai orang terakhir datang sebelum shalat.  

Namun, khusus untuk wanita, mereka ditempatkan paling belakang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam shalat, termasuk mengganggu kekhusyukan shalat berjamaah. 

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa Rasulullah telah mengatur shaf shalat laki-laki dan perempuan agar tidak bercampur. Berbaris laki-laki dan perempuan, laki-laki berdiri pertama, perempuan berdiri jauh, jangan menempel pada laki-laki. Hal ini disampaikan oleh Al Imam Annawawi.  

Para ulama membahas bagaimana wanita dan pria berada di baris yang sama. Jika campuran yang dimaksud diringankan tanpa pemisah apapun, kontak langsung atau tidak langsung diperbolehkan, karena sifat keinginan bersama tidak dapat disangkal. Apabila hal ini terjadi maka shalatnya menjadi salah dan batal sahnya shalat tersebut.