Menu


Kasus AKBP Achiruddin: Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Terbitlah Pencucian Uang

Kasus AKBP Achiruddin: Belum Selesai Kasus Penganiayaan, Terbitlah Pencucian Uang

Kredit Foto: Instagram/Bogor Raya TV

Konten Jatim, Jakarta -

Rekening AKBP Achiruddin Hasibuan langsung ditangguhkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), usai ditemukan transaksi janggal mencapai puluhan miliar. Begitu pula rekening sang anak, Aditya Hasibuan, yang bernasib serupa.

Sebelumnya, Aditya Hasibuan ramai menjadi perbincangan karena melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan, Sumatra Utara. Semakin miris, AKBP Achiruddin turut berada di lokasi kejadian dan menyaksikan putranya menganiaya Ken.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Milik AKBP Achiruddin Hasibuan, Nilainya Fantastis Capai Puluhan Miliar

Bahkan AKBP Achiruddin bukannya melerai, namun malah menghalangi teman korban yang hendak mendekat untuk menghentikan penganiayaan. AKBP Achiruddin juga memberikan semangat kepada putranya agar tidak emosi saat menganiaya korban.

Akibat kejadian itu, Polda Sumatra Utara resmi menetapkan Adiya sebagai tersangka. Polda Sumut juga langsung mencopot AKBP Achiruddin dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bin Ops Direktorat Narkoba.

Baca Juga: Rekam Jejak AKBP Achiruddin Hasibuan Terkuak: Pernah Aniaya Orang Tua, Kini Biarkan Anak Sendiri Hajar Mahasiswa

Di tengah gencarnya kasus penganiayaan tersebut, harta kekayaan AKBP Achiruddin juga disorot. Pasalnya ia sempat memamerkan kendaraannya berupa Rubicon dan moge, namun hartanya di LHKPN tercatat hanya Rp 467 juta.

PPATK pun bergerak dan menelusuri harta mencurigakan Achiruddin, di mana akhirnya ditemukan transaksi janggal mencapai puluhan miliar. Berikut fakta-fakta di balik pemblokiran rekening tersebut.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.