Indonesia Police Watch (IPW) menyebut bahwa tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan dalam perkara membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral sudah tepat.
Meski demikian, sebenarnya Kapolri sudah pernah memperingatkan penanganan perkara yang berhubungan dengan anggota kepolisian agar jangan viral dulu baru ditindak.
Baca Juga: Profil Aditya Hasibuan, Anak Polisi yang Dibiarkan Sang Ayah Aniaya Mahasiswa
"Ini satu tindakan yang sudah tepat, walaupun agak terlambat karena sudah viral baru ditindak. Padahal, Pak Kapolri sudah mengingatkan kepada jajaran jangan sampai viral dulu baru ditindak, tapi walaupun begitu sudah tepat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengutip Republika, Kamis (27/4/2023).
Sugeng mengatakan, AKBP Achiruddin harus diproses Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dan diberikan sanksi berat mengingat perwira menengah Polri itu terkesan membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Kalau di sidang kode etik, minimal demosi dalam penundaan kenaikan pangkat beberapa tahun atau mutasi," jelasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024