Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Laporan tersebut terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu dilakukan Hasanuddin melalui komentar di media sosial.
Baca Juga: Oknum BRIN Ancam Nyawa Warga Muhammadiyah, Thomas Djamaluddin Minta Maaf
"Beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum," ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, mengutip Republika, Rabu (26/4/2023).
Menurut LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023, terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
Kemudian pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti berupa tangkapan layar dari komentar Andi pada unggahan milik Thomas Jamaluddin. Namun demikian laporan yang dilayangkan hanya untuk Hasanuddin. Hanya saja diharapkan penyidik dapat mengembangkan jika ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kita tidak ingin ada hal-hal seperti itu terulang lagi yang sifatnya menyudutkan atau memfitnah," tegas Nasrullah.
Kasus ini bermula dari status Facebook yang ditulis Thomas Djamaluddin, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN. Dalam pernyataannya, Thomas Djamaluddin mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Idul Fitri 1444 Hijriah, tapi ingin menggunakan lapangan untuk Shalat Id.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO