Peneliti senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Thomas Djamaluddin meminta maaf kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah usai kisruh oknum peneliti BRIN yang mengancam warga Muhammadiyah.
Thomas, yang diduga memantik komentar keras dari peneliti BRIN AP Hasanuddin melalui status di Facebook-nya, mengatakan pernyataannya mengenai perbedaan 1 Syawal tidak dilandasi kebencian terhadap organisasi Muhammadiyah.
Baca Juga: Peneliti BRIN Ancam Nyawa Muhammadiyah, Aparat Didesak Bertindak Cepat
“Tidak ada kebencian atau kedengkian saya pada organisasi Muhammadiyah yang merupakan aset bangsa,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/4/2023).
Menurutnya, semua perbedaan di hari raya menjadi pengingat bahwa masalah yang ada mestinya diselesaikan, bukan dilestarikan. Sebab itu, ia juga meminta maaf pada publik atas apa yang terjadi.
“Sekali lagi saya mohon maaf dengan tulus kepada pimpinan dan warga Muhammadiyah atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang terjadi,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay menyebut Thomas sebagai salah satu orang yang kerap membuat perdebatan penetapan 1 Syawal selalu panas dan keras. Thomas, sebagai bagian tim unifikasi kalender Kementerian Agama, menurut Daulay, terlalu keras membela metode rukyah dan mengecam metode hisab.
"Sebagai ilmuwan, Thomas sangat tidak bijak. Bahkan pada titik tertentu, dia menggiring pada perdebatan yang menjurus pada perpecahan. Di tingkat akar rumput, hal ini sangat mencemaskan dan mengkhawatirkan," ujar Saleh Daulay dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (25/4/2023).
Saleh menyebut Thomas memiliki andil dalam memicu komentar kontroversial dari AP Hasanuddin melalui unggahannya.
"Thomas juga terlibat. Bahkan dalam permohonan maafnya, AP Hasanuddin jelas menyatakan dia justru tersulut emosi karena perdebatan di kalangan netizen yang melibatkan Thomas. Dia membuat pernyataan tersebut sebagai bagian dari dukungannya pada Thomas," ujar Saleh dalam keterangan yang diterima, Senin (24/4/2023).
Terkait permasalahan ini, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Muhammadiyah atas perbuatan yang dilakukan oleh anak buahnya.
“BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” kata Handoko, Selasa (25/4/2023).
Ia juga meminta periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai-nilai berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
“Lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial dan mengedepankan nilai Ber-Akhlak, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujar Handoko, Selasa (25/4/2023).
Handoko mengatakan pihaknya telah mengofirmasi status Andi Pangerang Hasanuddin sebagai ASN di lembaganya. Langkah selanjutnya, BRIN akan melakukan proses sidang melalui Majelis Etik ASN pada Rabu (26/4/2023) esok.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” ujar Handoko.
Baca Juga: Oknum BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Dradjad: Dia Kepeleset Lidah, Saya Memilih Memaafkan
Pakar dan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sendiri sebelumnya sudah menyatakan permintaan maaf atas komentar kerasnya di media sosial. Ia mengaku tersulut emosi saat melihat akun Thomas diserang pengguna akun lain yang diduga berasal dari kalangan Muhammadiyah. Ia pun mengaku siap bertanggung jawab dan diproses lebih lanjut.
“Saya bersedia diproses lebih lanjut jika diperlukan, dan saya minta maaf sebesar-besarnya,” kata Hasanuddin, dalam surat pernyataannya, Senin (24/4/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO