Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memecat dua penelitinya yang telah membuat gaduh masyarakat, yakni Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin.
Keduanya dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
"Kami berharap sebetulnya kepada dua nama ini (Andi Pangerang dan Profesor Thomas Djamaluddin) untuk bisa dipecat dari BRIN," kata perwakilan LBH Muhamaddiyah Gufroni di Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023).
Selain itu, Gufroni mengatakan LBH Muhammadiyah meminta agar keduanya dipecat sebagai aparatur sipil negara alias ASN.
Sebab, berdasarkan penelusuran LBH Muhammadiyah, Thomas sudah mulai berkomentar negatif terkait warga Muhamamdiyah sejak tahun 2013.
"Kami minta agar dia dipecat tidak hormat ya sebagai pegawai ASN. Sebetulnya kalau kami telusuri itu dari tahun 2013 sudah ada status yang menyerang Muhammadiyah," ucap Gufroni.
Sebelumnya diketahui, AP Hasanuddin akan menjalani sidang etik profesi terkait komentar ancaman pembunuhan via akun Facebook kepada warga Muhammadiyah.
Sidang etik terhadap Hasanuddin itu akan digelar pada Rabu (26/4/2023).
"Sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Handoko menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga Muhamaddiyah atas perbuatan Hasanuddin itu.
Baca Juga: Muhammadiyah Lapor Polri Usai Warganya Diancam Dibunuh Peneliti BRIN
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," Handoko memungkasi.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO