Menu


Terkait Ancaman Pembunuhan dari Peneliti BRIN, Wakil MUI: Menurut Pendapat Saya Itu Adalah Tindak Pidana 

Terkait Ancaman Pembunuhan dari Peneliti BRIN, Wakil MUI: Menurut Pendapat Saya Itu  Adalah Tindak Pidana 

Kredit Foto: MUI

Konten Jatim, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bereaksi keras atas kasus ancaman pembunuhan terhadap anggota Muhammadiyah oleh Pangeran Andi Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

"SIkap dari seorang peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal beberapa waktu lalu menurut saya sudah merupakan tindak pidana," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (25/4).

Baca Juga: Muhammadiyah Diancam Peneliti BRIN, Aparat Didesak Bergerak Cepat

Anwar meminta pihak kepolisian turun tangan menangani kasus ini. MUI menyakini kepolisian tidak akan tinggal diam dan membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja.

"Sikap yang baik dan terbaik kita lakukan dalam masalah ini adalah mari kita tunggu dan kita serahkan sepenuhnya urusan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tengah menjadi sorotan publik. Masalah ini dimulai dari tulisan AP Hasanuddin di media sosial yang bersifat ancaman pembunuhan kepada jamaah Muhammadiyah. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.