Puasa qada dilakukan untuk mengganti puasa ramadan yang tidak terpenuhi karena suatu sebab syar’i. Sebab tersebut misalnya, sakit, bepergian, haid, hamil dan menyusui, atau uzur lainnya.
Waktu mengganti puasa Ramadan cukup panjang, yakni antara bulan Syawal hingga Ramadan berikutnya tiba.
Baca Juga: Bayar Utang Puasa Ramadan Atau Puasa Syawal Dulu? Ini Kata Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri
Aturan ini, masuk dalam pendapat Mutassahilin, yaitu yang bersifat agak longgar. Dalam hal ini, seseorang yang berutang, boleh mendahulukan puasa Syawal terlebih dahulu.
“Mutassahilin, yang agak longgar, maka kemudian boleh mendahulukan puasa Syawal dulu, begitu tuntas Syawal, baru kemudian dikerjakan selanjutnya puasa yang Qada-nya,” ujar Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Kajian Islam Official, Selasa (25/4/2023).
Ada dua pertimbangan, pertama ayat Quran yang menunjukkan di Al-Baqarah ayat 184, Allah berfirman:
“...Barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu hari-hari yang lain…”.