Laksamana Muda Tentara Nasional Indonesia (TNI) Purn. Iskandar Sitompul mengemukakan masalah payung hukum yang jadi akar polemik gugurnya prajurit TNI pasca penyelamatan pilot Susi Air.
Menurutnya, TNI bersandar pada Undang-Undang No. 34 Pasal 7 untuk bergerak. "(Di dalamnya, itu aja tugas pokok TNI, tugas pokok TNI itu apa? Menjaga keutuhan wilayah kita dan juga negara kita ini," kata Iskandar seperti dikutip tayangan YouTube tvOneNews, Minggu (23/4/2023).
Adapun menurutnya, ada dua cara TNI dalam melakasanakan tugas tersebut, yakni dengan perang atau selain perang.
Baca Juga: Atasi KKB di Papua, Pengamat Militer: TNI adalah Petempur, Bukan Penegak Hukum
"Other than war (selain perang) itu bagaimana? … Ada 14 poin itu saya ingat banget … mengtasi terorisme, mengatasi separatis bersenjata," terangnya.
Iskandar menilai, Hal tersebut tak pernah diimplementasikan di lapangan. Ia pun membenarkan ada hal yang salah dari prajurit TNI yang disebutnya nangkring di peringkat tertinggi kelima militer itu.
"Yes (iya, tentang prajurit TNI yang disebut takut akan Hak Asasi Manusia (HAM), bilamana kalau dia law enforcement itu kan polisi, kalau dia di sini sesuai Undang-Undang No. 34, ini harusnya kekuatan TNI," lanjut Iskandar.
"Kalau TNI dia masuk di law enforcement, itu kena HAM," katanya.
Baca Juga: Jalan Berliku Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air: Negosiasi Gagal, 4 Prajurit TNI Gugur
Iskandar pun menilai harus jelas tindakan yang ingin diambil terkait misi penyelamatan dari kelompok kriminal bersenjata tersebut.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO