Misi penyelamatan pilot Susi Air yang disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua berakhir dengan baku tembak. Hal tersebut menyebabkan beberapa prajurit TNI gugur.
TNI kelihatan kesulitan melakukan penyelamatan padahal dalam segi persenjataan, TNI lebih mumpuni. Hal tersebut dipertanyakan banyak pihak, apalagi dalam penyelamatan tersebut hingga menimbulkan korban dari pihak TNI itu sendiri.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Selain Tumpas KKB di Papua, Ada Masyarakat Sipil yang Harus Dilindungi
Masalah ini disoroti oleh pengamat militer dan intelijen Soleman B. Punto. Ia menyebut bahwa ada keterbatasan TNI dalam bertindak karena masih meletakkan status KKB sebagai kelompok kriminal saja.
Jika dilakukan serangan secara militer, maka akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal ini akan berbeda jika status KKB bukan lagi hanya kelompok kriminal, namun pemberontak bersenjata.
"Begini, karena sampai hari ini kita hanya meletakkan mereka sebagai kelompok kriminal saja. TNI tidak bisa melaksanakan operasi militer sehingga yang dilaksanakan hanya membantu polisi untuk menegakkan hukum, hanya sampai di situ," ujar Soleman, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube BeritaSatu, Minggu (23/4/2023).
Jika syarat status pemberontak bersenjata sudah terpenuhi, maka pelaksanaan operasi militer bisa dilakukan. Selain itu, Soleman mengingatkan ada Undang-Undang nomor 34 Pasal 18 yang mengatur bahwa presiden dapat memerintahkan TNI untuk mengatasi ancaman militer atau ancaman bersenjata.
Baca Juga: Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Boleh Diam Hadapi Pemberontak
"Makanya saya bilang apa yang kita hadapi, di Papua ada apa, apakah ada pemberontak, ancaman militer, atau kelompok kriminal saja? Selama ini kita mengelompokkan kriminal. Kalau kelompok kriminal hajar pakai helikopter, pakai militer, itu pelanggaran HAM," pungkas Soleman.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan