Refly Harun menyatakan bahwa kasus KM 50 yang terjadi pada 7 Desember 2020 silam perlu dibuka kembali.
Dalam pandangannya sebagai ahli hukum, kasus tersebut perlu dibahas kembali lantaran masih belum cukup penyelesaiannya.
"Kenapa kasus ini harus dibuka kembali? Karena dianggap negara belum memberikan keadilan, proses kemarin belum cukup. Kita tidak mengatakan proses kemarin adalah keliru dan salah, tapi belum cukup," ujar Refly Harun, dalam kanal Youtube miliknya, Kamis (15/9/2022).
Hal itu bermula dari pembahasan kasus kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat yang dinilai serupa dengan kasus KM 50. Kedua kasus itu masih belum menemukan titik terang.
"Ada anak manusia yang mati, enam laskar FPI sama seperti Brigadir J mati, tapi negara belum memberikan keadilan," ujarnya.
Ia juga mengatakan dalam penanganan kasus ini dibutuhkan penyidik yang independen agar tidak terjadi semacam conflict of interest.
"Siapa saja yang diperlakukan tidak adil dan belum mendapat keadilan ya berhak atas tanggung jawab negara tersebut," kata Refly Harun.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024