Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Jokowi bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada tahun 2024 nanti memberikan polemik baru.
Namun, pernyataan dari mantan Pimpinan Mahkamah Agung (MK) Jimly Asshiddiqie justru memberikan pertentangan dan alasan yang kuat mengapa Jokowi tidak bisa maju.
“Dari segi hkm, jelas tdk boleh, apalagi dari segi etika. Presiden & wapres 1 paket, jika stlh dilantik Presiden mninggal, Wapres naik jadi Presiden,” tulis Jimly melalui akun @JimlyAs pada Rabu (14/09/2022).
Tentu pernyataan dari Jimly tidak bisa dianggap angin lalu mengingat mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden tersebut pernah memiliki jabatan yang cukup tinggi di Mahkamah Agung.
Jimly pun menekankan bahwa Jokowi sudah tidak bisa menyalonkan diri di tahun 2024 nanti apa pun alasannya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan