Menu


Pengamat Mengenai Larangan Salat Ied di Lapangan: Fasilitas Publik Bukan Milik Pemerintah

Pengamat Mengenai Larangan Salat Ied di Lapangan: Fasilitas Publik Bukan Milik Pemerintah

Kredit Foto: Dok Republika.co.id

Konten Jatim, Depok -

Umat Islam Muhammadiyah sempat mendapat larangan untuk melaksanakan salat Idulfitri di lapangan. Meskipun saat ini sudah diizinkan, polemik ini sudah terlanjur disorot oleh banyak pihak dan banyak dari mereka yang menyayangkan peristiwa terjadi.

Mengutip Fajar.co.id pada Rabu (19/4/2023), pengamat politik Universitas Muhammadiyah, Andi Luhur Prianto turut berkomentar. Dia mempertegas, fasilitas publik bukan milik pemerintah atau milik kelompok tertentu.

Baca Juga: Ada Perbedaan Waktu Salat, Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah

“Fasilitas publik itu bukan milik pemerintah atau milik eksklusif kelompok tertentu saja,” ucapnya dalam keterangannya, Selasa, (18/4/2023).

Andi Luhur Prianto menekankan pentingnya kapasitas memerintah (governability) untuk mengatur, agar semua pihak memperoleh akses penggunaan fasilitas yang sama. “Masih jalan panjang menuju pemerintahan inklusif,” tandasnya.

Baca Juga: Polemik Salat Ied di Lapangan, Menag Yaqut Minta Jangan Sampai Pemda Tidak Fasilitasi Muhammadiyah

Diketahui, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan Hari Raya Idulfitri 2023/1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023 Penetapan itu melalui hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1444 H pada Februari lalu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.