Menu


Kelarnya Polemik Larangan Pemakaian Lapangan untuk Salat Id Muhammadiyah

Kelarnya Polemik Larangan Pemakaian Lapangan untuk Salat Id Muhammadiyah

Kredit Foto: Pexels/Didno Didno

Konten Jatim, Jakarta -

Sejumlah Pemerintah Daerah dikabarkan melakukan penolakan penggunaan fasilitas umum lapangan untuk salat Idulfitri warga Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023.

Hal ini disoroti publik bermula dari Kota Pekalongan dan Sukabumi yang melarang penggunaan lapangan untuk salat Idulfitri pada Jumat dan menerangkan akan menggunakannya untuk salat sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah.

Sontak, larangan ini diprotes Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Ia menyebut tak keluarnya izin untuk penggunaan lapangan itu sebagai pelanggaran terhadap konstitusi Republik.

Baca Juga: Mengenal Makna Idulfitri, Hari Raya Islam yang Dinanti

“Kami mengapresiasi dukungan jajaran pemerintah pusat, Kementerian Agama,  Kepolisian Republik Indonesia, Pimpinan Partai Politik, anggota DPR/DPRD, tokoh masyarakat dan semua pihak yang mendukung ditegakkannya konstitusi, serta menciptakan suasana saling menghormati dan suasana yang kondusif untuk persatuan umat dan bangsa,” tutur Abdul Mu’ti di di Jakarta seperti dilansir dadi Suara, Senin, 17 April.

Abdul menegaskan, hak untu melaksanakan salat yang juga disebut salat Id itu bukan hanya milik warga Muhammadiyah, tetapi juga seluruh umat Islam.

Baca Juga: Sejarah Idulfitri, Berkaitan dengan Hari Raya Jahiliyah!

Menanggapi hal yang sempat jadi perdebatan ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau adanya kerja sama untuk mengakomodir permintaan fasilitas umum untuk salat Id warga Muhammadiyah.

"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Yaqut dikutip dari Suara.

Yaqut meminta masyarakat saling nenghormati meski terjadi perbedaan. Hal itu hendaknya disikapi dengan bijak. Menag juga meminta seluruh pemimpin daerah untuk mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Ied meski berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.

Baca Juga: Simak Cara Rayakan Idulfitri Menurut Sunnah Nabi

Untungnya, Wali Kota Pekalongan dan Wal Kota Sukabumi kembali mengizinkan penggunaan lapangan fasilitas umum untuk itu. Atas hal ini, Abdul pun mengucapkan terima kasih.

Ia mengimbau seluruh umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri dengan khusyuk dan saling tenggang rasa.

Baca Juga: Sederet Dosa di Hari Raya Idulfitri, Pernah Kepikiran?

“Kepada seluruh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, agar dapat melaksanakan Ibadah Idul Fitri dengan khidmat, menjaga kebersihan, dan tenggang rasa, karena masih ada sebagian umat Islam yang kemungkinan masih menjalankan ibadah puasa Ramadan,” lanjut Abdul Mu’ti dalam laman resmi Muhammadiyah.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO