Pada Senin 17 April 2023, Brigjen Endar Priantoro membuat laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladministrasi pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi intinya, hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman RI, mengutip Suara.com, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Melihat Koleksi Kendaraan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK
"Menurut saya proses penerbitan SK (surat keterangan) tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," tambahnya.
Dalam aduan tersebut terdapat sejumlah pihak di internal KPK dilaporkannya. Endar tidak merinci nama-namanya, namun diduga Ketua KPK Firli Bahuri yang memerintahkan penerbitan surat pemecatannya, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa yang menandatangani surat pemberhentiannya.
"Ya terlapornya tentunya yang menandatangani, kemudian salah satu pimpinan. Saya enggak nyebut sekarang ya. Nanti hasilnya saja," jelas Endar.
Endar berharap dengan aduannya itu, Ombudsman memberikan penilaian yang objektif.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024