Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam baik laki-laki ataupun perempuan, dengan tujuan untuk menyucikan diri serta untuk berbagi dengan orang yang membutuhkan atau fakir miskin.
Zakat tersebut dikeluarkan sebagai tanda berakhirnya bulan suci Ramadan dan masuknya bulan Syawal.
Besaran zakat fitrah berupa beras yakni 2,5 kg atau 3,5 liter. Sementara berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, zakat fitrah 2023 Jakarta senilai uang yakni sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Baca Juga: Apakah Wajib Baca Ijab Qabul Zakat Fitrah dan Harus Dilisankan? Buya Yahya Bilang Begini
Membayar zakat fitrah disunnahkan dilakukan saat terbitnya fajar hingga menjelang salat Idul Fitri.
"Yang paling bagus adalah sebelum salat Hari Raya. Itu sunnahnya. Karena kalau diberikan malam hari kurang sunnah, kenapa? Takut habis malam harinya, besok Hari Raya tetap lapar," ujar Buya Yahya dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Konten Jatim pada Senin (17/4/2023).
"Dianjurkan, zakat itu dikeluarkan (sunnahnya) menjelang kita melakukan salat. Agar nanti zakat fitrah itu bisa mengenyangkan mereka di hari itu. Sehingga di hari tersebut mereka bisa ikut berhari raya dengan yang lainnya," sambung dia.
Lantas, bagaimana apabila terlambat bayar zakat fitrah?
Pendakwah Buya Yahya menyebut bahwa apabila tak disengaja terlambat, tetap wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah, tetapi hukumnya menjadi makruh.
"Kalau terlambat dari Hari Raya? Juga tetap wajib dikeluarkan akan tetapi hukumnya menjadi makruh. Tapi tetap wajib, jangan gara-gara makruh jadi tidak mengeluarkan," ujar Buya Yahya.
Sementara itu, berikut adalah hadist tentang waktu terbaik untuk bayar zakat fitrah, dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah dari Ustadz Adi Hidayat, Berapa Banyak Beras yang Diberikan?
"Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat." (HR Tirmidzi).