Menu


Usai Yana Mulyana Jadi Tersangka, KPK Kini Tengah Geledah Ruang Kerjanya

Usai Yana Mulyana Jadi Tersangka, KPK Kini Tengah Geledah Ruang Kerjanya

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Konten Jatim, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Balai Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (17/4/2023) siang.

Penggeledahan tersebut guna menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kedatangan penyidik dari komisi antirasuah tersebut tepat pada jam 12.00 WIB.

Sejumlah penyidik turun dari mobil minibus hitam dan langsung menuju ruang tengah Balai Kota Bandung. Dari ruangan tersebut, penyidik menyebar ke sedikitnya dua ruangan, yakni ruang wali kota Bandung dan ruang wakil wali kota Bandung.

Baca Juga: Yana Mulyana Kena OTT KPK, Ridwan Kamil Tunjuk Ema Sumarna Jadi Wali Kota Bandung

Sebelumnya diberitakan, Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023) malam.

Yana terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.

Selain Yana, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Baca Juga: Yana Mulyana Terjerat KPK, Gerindra Akui Kecewa

Selain Yana, tercatat ada lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Mereka untuk sementara ditahan hingga 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.