Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Hal ini menyusul Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.
Hal itu sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Baca Juga: KPK: Yana Mulyana Rela Terima Suap demi Dapatkan Sepatu LV Bernilai Rp23,5 Juta
Dalam surat tersebut dijelaskan, penunjukan itu sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP no 49 tahun 2008 bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
"Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut," tulis surat tersebut.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan