DPC Partai Gerindra Kota Bandung menegaskan status Yana Mulyana di tubuh Partai Gerindra Kota Bandung bukan kader partai.
Seperti diberitakan Jabar Ekspres (Jawa Pos Group), Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya menjelaskan, saat mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Oded M. Danial (Alm) pada Pilkada 2018, Yana hanya berstatus sebagai anggota.
Baca Juga: Jokowi Kerap Endorse Suatu Tokoh untuk Maju Pilpres 2024, Sosiolog: Politik Era Baru
“Kalau ada yang bertanya kenapa Yana Mulyana tidak dipecat, ya karena bukan kader. Secara keanggotaan, Yana Mulyana sudah bukan anggota Partai Gerindra,” kata Toni di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Minggu (16/4/2023).
Toni menerangkang, ada mekanisme yang wajib ditempuh untuk menjadi kader Partai Gerindra. Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA), mereka pun harus mengikuti pendidikan selama dua minggu di Hambalang.
Sementara Yana Mulyana, terang Toni, tidak pernah sekali pun mengikuti pendidikan di Hambalang. Disebutkan Toni, Yana hanya memiliki KTA untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai syarat pencalonan menjadi wakil wali kota di Pilwalkot Bandung 2018.
Baca Juga: Puan Maharani dan Prananda Prabowo Beradu, Megawati Sibuk Mikirin Trah Soekarno
“Di Gerindra untuk menjadi kader harus mengikuti pendidikan di Hambalang, kalau gak berarti bukan kader. Yana Mulyana bukan kader Partai Gerindra,” tegas Toni.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan