Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan penyidik yang tak kunjung menahan Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.
Sugeng mengungkapkan fakta lain terkait alasan tidak ditahannya Putri Candrawathi, bukan karena kewenangan pihak penyidik yang memutuskan untuk menahan atau tidak, melainkan perlawanan Ferdy Sambo.
Dalam keterangannya, ketua IPW tersebut juga tidak menyebutkan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Waduh! Refly Sebut Putri Candrawathi Berbahaya Jika Tidak Ditahan, Mengapa?
"Ini kalau saya lihat adalah keberhasilan Sambo di dalam melakukan perlawanan," ujar Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari kanal Youtube tvOnenews, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, ketidakwajaran tersebut lantaran pihak penyidik sudah menerapkan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana kepada Putri Candrawathi, yang semestinya sudah harus ditahan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO