Menu


Di Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Ungkap Fakta Mengejutkan

Di Sidang Pledoi, Teddy Minahasa Ungkap Fakta Mengejutkan

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Persidangan kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa digelar kembali pada Kamis (13/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta.

Dalam agenda membacakan pledoi atau nota keberatan atas tuntutan hukuman mati kasus narkoba yang menjerat dirinya tersebut, Teddy Minahasa bongkar fakta yang mencengangkan di persidangan.

Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut mengatakan dengan lantang bahwa tuntutan hukuman mati yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pesanan dari pihak tertentu di institusi Polri.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sentil Menteri Jokowi yang Suka Bikin Gaduh Jelang Pemilu 2024

Di persidangan Teddy membeberkan sejumlah keterangan soal ‘pesanan’ hukuman mati terhadap dirinya. Ternyata hal tersebut diketahui lewat sahabatnya yang bersilaturahmi kepada JPU pada Oktober 2022 lalu.

“Pada awal saya mengalami musibah ini, seorang sahabat saya silaturahmi dengan salah satu Jaksa Penuntut Umum yang ada di ruangan ini. Kemudian Pak Jaksa tersebut berkata kepada sahabat saya ‘Sudah, Pak TM suruh ngaku dan tidak eksepsi, nanti tidak saya tuntut mati’,” ujar Teddy di muka sidang, Kamis.

Kejadian tersebut sekitar akhir bulan Oktober 2022 dimana berkas perkara saya belum dikirim kepada JPU. Hal ini mengindikasikan bahwa sudah ada titipan/ pesanan untuk menuntut mati terhadap Teddy Minahasa.

“Logika sederhananya adalah berkas perkara belum dikirim oleh penyidik, kok Pak Jaksa tersebut bisa mengatakan hal itu kepada sahabat saya,” ungkapnya.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Gagal karena Tolak Timnas Israel, Teddy Gusnaidi: Sok Bicara Penjajahan tapi Dukung Belanda dan Jepang

Dan hal ini berbanding lurus juga dengan perkataan Dir. Narkoba Polda Metro Jaya (Bapak Mukti Juarsa) kepada Teddy Minahasa pada tanggal 21 November 2022:

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.