Akun TikTok @Awbimaxreborn yang memiliki nama asli Bima Yudho Saputro mendapat perhatian masyarakat lantaran dirinya mampu “menghindar” dari aduan polisi karena diketahui memiliki Protection Visa Australia. Dirinya diadukan ke aparat kepolisian karena dianggap telah menghina Kota Lampung, dengan menyebut kota tersebut “tidak berkembang”.
Protection Visa ini dikeluarkan oleh Australia untuk mereka yang umumnya mencari suaka atau perlindungan ketika negara mereka tengah ditimpa konflik. Namun, orang-orang yang berpotensi terkena serangan fisik atau verbal karena berbagai alasan juga bisa memperoleh visa jenis ini selama memenuhi syarat.
Perlu diketahui kalau Protection Visa Australia memiliki 2 jenis, yakni Temporary Protection Visa dan Permanent Protection Visa. Sesuai dengan namanya, kedua visa tersebut dibedakan dari jangka waktu menetap di Negeri Kangguru tersebut.
Baca Juga: Profil Bima Tiktoker yang Dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Lampung
Meskipun terlihat cukup menggiurkan, nyatanya syarat mendapat Protection Visa Australia ini rumit dan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Berikut penjelasannya melansir laman resmi Departemen Dalam Negeri Australia pada Jumat (14/4/2023).
Syarat Mendapat Protection Visa Australia
Baik itu Temporary Protection Visa (TPV) atau Protection Visa yang sifatnya permanen ini tidak memiliki perbedaan cukup jauh terkait syarat memperolehnya. Hanya saja, prosesnya panjang dan persyaratannya amat rumit.
Bahkan, Departemen Dalam Negeri Australia sendiri menyebut kalau proses aplikasi visa ini rumit dan kompleks sehingga waktu pengerjaannya bisa memakan waktu yang tidak sebentar dan tidak ada patokan terkait kapan visa bisa diperoleh penerima.
Berikut persyaratan dan langkah yang harus dipenuhi sebelum akhirnya bisa menerima baik itu TPV maupun Protection Visa:
Baca Juga: 5 Fakta Tiktoker Dilaporkan Usai Kritik Lampung, Dapat Visa Perlindungan Australia
Kedatangan
Kedatangan bagi mereka yang ingin membuat TPV maupun Protection Visa haruslah secara ilegal karena satu dan lain hal, seperti melewati jalur laut yang tidak diketahui atau tidak melewati kantor imigrasi. Dengan demikian, mereka nantinya akan diakui sebagai pengungsi atau imigran dan diperbolehkan membuat visa.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024