Menu


Anas Urbaningrum Dinasehati Kemenkumham Jabar Agar Tidak Munculkan Keributan

Anas Urbaningrum Dinasehati Kemenkumham Jabar Agar Tidak Munculkan Keributan

Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi

Konten Jatim, Bandung -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mengingatkan Anas Urbaningrum agar tidak membuat onar setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB (Cuti Menjelang Bebas) nya bebas.

Baca Juga: Pengamat Menganggap Cara Ini Bisa Memperbaiki Citra Anas Urbaningrum

Hal itu pun berpotensi membuat Anas kembali mendekam di balik jeruji besi.

"Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," katanya dikonfirmasi, Kamis (13/4).

Sementara itu, Kusnali menuturkan tidak ada larangan khusus bagi Anas untuk berbicara seputar politik di hadapan publik.

Namun begitu, Ia berharap ucapan seputar politik yang disampaikan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga," ujarnya.

Baca Juga: Demokrat Tidak Terima Anas Urbaningrum Disetarakan dengan Nelson Mandela

Maka dari itu, Ia berharap Anas bisa menjaga perilaku dan ucapannya selama menjalani program CMB.

Adapun diketahui, CMB terhadap Anas berlangsung selama 3 bulan ke depan. Anas pun akan bebas murni pada 9 Juli 2023.

"Selama menjalani 3 bulan ke depan ini, tidak ada perilaku yang akan menimbulkan permasalahan, berharap tidak ada perilaku yang akan menimbulkan kegaduhan," ujarnya.

Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi mega proyek Hambalang dan divonis 8 tahun penjara.

Pada Selasa (11/4), Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Kebebasannya disambut meriah para simpatisan dan loyalisnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.