Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat mengingatkan kepada Anas Urbaningrum agar tak buat gaduh seusai bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga: Dukung Koalisi Besar, Kader PDIP Ajak Ketua Umum Duduk Bersama
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, tindakan atau ucapan dari Anas yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat hingga tersangkut masalah hukum akan membuat CMB (Cuti Menjelang Bebas) nya bebas. Hal itu pun berpotensi membuat Anas kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Pelanggaran yang berdampak pada hukum, tentu akan jadi salah satu penyebab gagalnya pelaksanaan CMB dan kalau seandainya itu terjadi berarti harus dicabut dan masuk kembali ke dalam lapas," katanya dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Sementara itu, Kusnali menuturkan tidak ada larangan khusus bagi Anas untuk berbicara seputar politik di hadapan publik.
Baca Juga: Lakukan Banyak Pelanggaran, Firli Bahuri Harus Dicopot dari KPK
Namun begitu, Ia berharap ucapan seputar politik yang disampaikan Anas jangan sampai membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kalau untuk bicara (politik) gak terlalu masalah tapi apakah pembicaraan itu akan berdampak pada pihak lain atau enggak, itu kalau seandainya akan berdampak akan menimbulkan kegaduhan, itu tentu akan jadi salah satu permasalahan juga," ujarnya.
Maka dari itu, Ia berharap Anas bisa menjaga perilaku dan ucapannya selama menjalani program CMB.
Adapun diketahui, CMB terhadap Anas berlangsung selama 3 bulan ke depan. Anas pun akan bebas murni pada 9 Juli 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD
"Selama menjalani 3 bulan ke depan ini, tidak ada perilaku yang akan menimbulkan permasalahan, berharap tidak ada perilaku yang akan menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO