Menu


Heru Budi Imbau Pemudik Tak Boyong Kerabat ke Jakarta, Tatak Ujiyati Bandingkan dengan Era Anies

Heru Budi Imbau Pemudik Tak Boyong Kerabat ke Jakarta, Tatak Ujiyati Bandingkan dengan Era Anies

Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono

Konten Jatim, Jakarta -

Eks anggota TGUPP Anies Baswedan, Tatak Ujiyati merespons pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang meminta para pemudik untuk tak memboyong kerabat ke Jakarta.

"PJ Gubernur Jakarta kini melarang pemudik bawa saudara ke Jakarta, anggap mereka bebani APBD DKI," ujar Tatak dalam keterangannya (13/4/2023).

Diakui Tatak, saat DKI Jakarta masih dipimpin Anies Baswedan, dengan terbuka para pendatang baru diterima dan diperlakukan dengan baik.

Baca Juga: Anies Disindir soal Lenyapnya Ratusan Pohon di Monas, Loyalis: Giliran Wadas Pada Bisu

"Dulu Anies Baswedan persilakan setiap WNI datang ke Jakarta, hargai hak mereka sebagai warga negara. Kebijakan mana yang kamu suka?," tukasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta masukan dan dukungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ihwal warga pendatang baru yang ingin masuk ke ibu kota.

Heru menjelaskan pendatang baru biasanya belum memiliki tempat tinggal layak dan pekerjaan tetap. Hal itu akan membebani APBD DKI karena Pemprov DKI tetap harus memberi jaminan kepada mereka.

Heru Budi menuturkan, perpindahan penduduk dari daerah ke DKI Jakarta kini semakin mudah. Namun, kedatangan mereka tetap menjadi beban APBD DKI.

Baca Juga: Soal Pendamping Anies, Demokrat Sebut Mahfud MD Lebih Cocok Jadi Cawapres di Koalisi Besar

Dikatakan Heru, jika kedatangan pendatang baru tanpa tempat tinggal dan pekerjaan tetap terus terjadi maka Jakarta akan sulit menjadi kota global dalam mendukung perpindahan Ibu Kota Negara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.