Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan hingga saat ini karena berbagai polemik yang menyeret namanya.
Permasalahan terbaru, Firli diduga menyebarkan dokumen penyidikan KPK yang bersifat rahasia ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mencopot Brigadir Jenderal Endar Priantoro.
Dengan berbagai permasalahan ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana, menyatakan bahwa 56 enam orang telah melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas).
Baca Juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas Atas Tiga Perkara, Salah Satunya Karena Pemaksaan Kasus
“Laporannya sendiri itu ada 56 nama ya (yang melaporkan, red), beberapa mantan pegawai termasuk Pak Abdullah, mantan pimpinan KPK maksud saya, ada Mas BW (Bambang Widjojanto), Abraham Samad, Pak Saut, dan lain-lain,” ujar Denny dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (11/04/2023).
Ketika ditanya alasan beberapa mantan pegawai melaporkan Firli ke Dewas, Denny menyatakan bahwa apa yang Firli lakukan sudah sangat cukup untuk membuatnya diadili.
“Kenapa dilaporkan? Sebenarnya ini sudah lebih dari cukup. Enough is enough, begitu,” katanya.
Denny pun menegaskan bahwa Firli telah melakukan berbagai pelanggaran selama memimpin KPK. Bukan hanya melakukan pelanggaran etika, tetapi juga pidana.
Jika perbuatan Firli semakin dibiarkan, Denny pun menduga bahwa Firli tengah membuat rancangan yang lebih besar kepada lembaga yang dipimpinnya.
Baca Juga: Sebelumnya Sempat Diretas, Kini Ponsel Firli Bahuri Sudah Normal Kembali
Ada kemungkinan bahwa Firli berusaha untuk menghancurkan KPK dengan cara melumpuhkan atau membunuh karakternya melalui internal.
“Bahkan kan ini (semua perbuatan Firli, red) suatu ketelanjuran. Jadi, memang ada desain besar untuk melumpuhkan dan membunuh KPK,” jelas Denny.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO