Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya soal kisruh yang terjadi antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro. Menurut Sigit, pihaknya akan menunggu hasil peninjauan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sedang dijalankan Brigjen Endar.
"Kami lihat, karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK dan apalagi yang bersangkutan sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN, tentunya kami menunggu hasil itu," kata Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Baca Juga: 2 Wakil Ketua KPK Paparkan Proses Pelengseran Brigjen Endar Priantoro ke Dewas
Menurut Sigit, konflik yang terjadi antara Endar dan Firli Bahuri, karena adanya dinamika yang terjadi di internal KPK. Karena itu, Sigit memastikan masih menunggu hasil dari Dewas KPK dan PTUN. "Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," tegas Sigit.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun, KPK tidak mengindahkan surat tugas Kapolri tersebut.
KPK justru menerbitkan surat keputusan pemberhentian serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan pada 30 Maret 2023.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024