Ustadz Firanda Andirja mengungkap hukum wanita melakukan itikaf di masjid. Secara syariat itikaf berarti mendiami masjid dalam waktu yang lama dengan tujuan beribadah kepada Allah.
"Iktikaf adalah ibadah yang sejak dulu sudah ada bukan cuma syariat Islam. Ini adalah sunnah yang memang kurang bisa sukai karena kebanyakan orang merasa bahagia kalau bersama orang lain," ujar Ustadz Firanda.
Baca Juga: Apa Saja Rukun I'tikaf pada Malam Lailatul Qadar? Simak Penjelasan Ustadz Firanda Andirja
"Untuk itikaf ia harus meninggalkan kebiasaan tersebut agar bisa fokus berdua-duaan kepada Allah," ujarnya.
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW dan padangan para ulama, hukum itikaf bagi perempuan adalah sunnah dan diperbolehkan. Namun dengan catatan telah mendapat izin dari suami.
"Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW," (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana untuk wanita yang sedang haid?
Ustadz Firanda Andirja mengatakan mayoritas ulama berpendapat bahwasanya wanita yang sedang haid tidak boleh berdiam di masjid. Namun ada juga yang membolehkan mereka ke masjid selama tidak mengotori.
"Yang jelas, tidak ada dalil tegas yang mengatakan haram bagi wanita haid berdiam di masjid," tambah sang ustaz.
Menurut Ustadz Firanda, itikaf adalah cara terbaik untuk meraih malam Lailatul Qadar. Sebab dengan beriktikaf, maka seseorang akan fokus untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Baca Juga: Apakah Wajib I'tikaf di Masjid untuk Raih Malam Lailatul Qadar? Ini Kata Ustadz Firanda Andirja
"Bukan syarat seseorang untuk meraih lailatul qadar harus i'tikaf. Tetapi yang dimaksud dengan mencari Lailatul Qadar adalah bertemu dengan malam tersebut dalam kondisi optimal beribadah kepada Allah," kata Ustadz Firanda Andirja.
"Dan kondisi paling sempurna seorang untuk menjalin kepada Allah dengan i'tikaf," tegasnya.