Brigadir Jenderal Endar Priantoro telah melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) atas tiga perkara.
Salah satu perkara yang dilaporkan adalah pemaksaan dalam pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) penyelidikan kasus korupsi. Namun, Endar tak menyebutkan kasus apa yang dipaksakan oleh Firli Bahuri.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan, sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Tak Percaya Ponsel Firli Bahuri Diretas, Novel Baswedan: Terbiasa Berbohong Akan Keterusan
Endar tidak mengungkap perkara yang dipaksakan oleh Firli Bahuri tersebut. Namun diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip dan aturan yang berlaku yang di KPK.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Endar.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan