Menu


Johan Budi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun: Siapa yang Punya Moral Hazard Merampok Uang Negara Triliunan

Johan Budi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun: Siapa yang Punya Moral Hazard Merampok Uang Negara Triliunan

Kredit Foto: DPR

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengaku mendukung langkah Menko Polhukam Mahfud MD untuk membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya mendukung Pak Mahfud membongkar itu loh, harus sampai ke pengadilan tuh," ujar Johan Budi dari kanal YouTube Total Politik, dikutip Konten Jatim pada Rabu (12/4/2023).

Johan mengaku heran dengan pihak-pihak yang merampok uang negara dengan masif seperti itu.

Baca Juga: Sempat Disebut Di-WA Sri Mulyani agar Rapat Diskors saat Bahas Transaksi Rp349 Triliun, Johan Budi Beri Klarifikasi

"Siapa yang punya moral hazard triliunan itu merampok uang negara gitu loh, itu harus dibongkar. Saya sangat mendukung itu," sambung politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Diketahui, perkembangan terkini terkait dana janggal tersebut, Mahfud MD mengumumkan adanya pembentukan tim satuan tugas (satgas) untuk mengusut kasus Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Satgas tersebut dibentuk oleh Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim satgas yang dibentuk Komite TPPU tersebut nantinya bakal menindaklanjuti laporan PPATK soal adanya transaksi mencurigakan ratusan triliun.

Mahfud MD menyebut, supervisi tersebut nantinya akan mulai dilakukan oleh tim gabungan dengan melakukan pembangunan kasus dari awal, atau disebut pula case building.

Case building bakal dilakukan satgas bentukan Komite TPPU dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar. Agregat yang dimaksud adalah lebih dari Rp 189 triliun.

Satgas yang akan dibentuk itu melibatkan sejumlah pihak, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Ditjen Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri. Kemudian ada juga Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Ini 7 Poin Pertemuan Mahfud MD dengan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Mahfud mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, Komite TPPU serta tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024