Menu


'Firli Jadikan KPK Seperti Perusahaannya Sendiri'

'Firli Jadikan KPK Seperti Perusahaannya Sendiri'

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menanggapi masalah yang menerpa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri beberapa pekan terakhir. 

Terbaru, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. 

Baca Juga: Biasa 'Main Cantik' Firli Bahuri Disebut Terlalu Bernafsu Menyingkirkan Pegawai

Menurut Aulia, apa yang dilakukan Firli selama ini sudah keterlaluan. Dia melihat Firli memperlakukan KPK sebagai perusahaan miliknya sendiri sejak menjabat di lembaga antirasuah itu. 

"Firli ini, saya melihat ketika dia menjadi ketua KPK, dia membuat KPK seperti perusahaannya dia. Kita lihat sendiri bagaimana dia membuat hymne dan mars KPK yang diciptakan oleh istrinya, dibuatkan acara di gedung KPK," ungkap Aulia Postiera, dikutip dari saluran YouTube Novel Baswedan, Rabu (12/4/2023).

"Jadi apa yang ada di benak para netizen itu enggak bisa kita salahkan karena dia melihat faktanya. Firli memperlakukan KPK seperti perusahaan keluarga dia. Tapi kita perlu luruskan bahwa itu salah," kata dia.

Pernyataan Aulia diiyakan oleh Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Dia juga mengkritik pencopotan Brigjen Endar karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. 

"Setahu saya KPK itu gak pernah bikin SPT tahunan. Yang bikin seperti tahunan itu instasi asal. Kemudian ketika KPK mengklaim masa tugasnya habis, ini menurut saya kebohongan. Dari mana dasarnya?" ujar Novel.

Endar diberhentikan melalui surat Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 31 Maret 2023. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan penugasan Endar di KPK pada 29 Maret 2023.

Baca Juga: 'Firli Kena Batunya', Pencopotan Brigjen Endar Berbuntut Panjang

"Begitu juga seingat saya, bukankah sebelum tanggal 31 kurang lebih satu minggu atau 10 harinya, kan ada rapat pimpinan yang kemudian memutuskan tidak diperpanjang," kata Novel.

"Ini kan lucu. Mana mungkin bisa seperti itu ketika dasar dalam peraturannya adalah hanya diberhentikan apabila ada pelanggaran etik berat. Kalau pimpinan KPK kemudian berpandangan bahwa oh ini perusahaan swasta, suka-suka saya mengatur, ya bikin peraturannya."

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024