Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali tersandung masalah. Kali ini Firli dikaitkan dengan kabar dugaan kebocoran dokumen berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) hingga ke polisi.
Laporan itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Laporan itu adalah dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Kementerian ESDM.
Kasus dugaan kebocoran dokumen rahasia negara itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, laporan ini ia layangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (11/4/2023) siang. Laporan diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Menurut dia, sosok terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan, meskipun dugaan awal pelakunya ialah Firli Bahuri.
"Dari pihak kepolisian akan menentukan siapa saja yang terlapornya. Tetapi memang dugaan awal saya sampaikan berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat itu adalah Pak Firli," katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Kurniawan, pihaknya mempersangkakan terduga pelaku dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP.
Baca Juga: Demo Firli Bahuri, Massa Lepaskan Telur Hingga Tikus ke Gedung KPK
Kurniawan mengungkap alasannya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di Jakarta. Selain itu ia juga menilai penanganan perkara ini akan lebih optimal mengingat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
"Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," imbuh dia.
Laporan Brigjen Endar Priantoro
Tak hanya LP3HI, eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro juga ikut melapor ke Polda Metro Jaya. Bedanya, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang terkait pencopotan Endar dari jabatan selaku Direktur Penyelidikan.
Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4/2023) siang. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Firli Bahuri Bakal Diperiksa Independen Terkait Dugaan Pembocoran Dokumen
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat kepada wartawan, Selasa (11/4/2023) malam.
Saat melaporkan perkara ini, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK.
"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.
Rakhmat lantas menjelaskan alasan Endar tidak turut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri karena surat pencopotannya ditandatangani oleh Sekjen KPK dan diserahkan oleh Kepala Biro SDM KPK. Meski menurutnya tidak menutup kemungkinan akan turut menyeret Firli jika dalam perkembangannya ternyata terbukti turut memerintahkan.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO