Menu


Sri Mulyani Akui Sudah Hukum 193 Pegawai Kemenkeu Terkait Transaksi Mencurigakan

Sri Mulyani Akui Sudah Hukum 193 Pegawai Kemenkeu Terkait Transaksi Mencurigakan

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Jakarta -

Kementerian Keuangan mengatakan sebanyak 193 pegawai telah mendapatkan hukuman disiplin terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Hukuman ini menyusul adanya 200 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kementerian Keuangan yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga: Dibongkar Mahfud MD, Image Kemenkeu Kini Layaknya Sarang Pencucian Uang

“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 surat telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujarnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Menurut Sri Mulyani nilai transaksi mencurigakan yang dikaitkan Kementerian Keuangan sejak 2009 — 2023 sekitar Rp 3,3 triliun. Selain kepada Kementerian Keuangan, PPATK juga bersurat kepada aparat penegak hukum sebanyak sembilan surat. Sri Mulyani pun menegaskan telah menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan PPATK terhadap dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Menurutnya, Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua laporan hasil analis atau laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administratif terhadap pegawai. Utamanya dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Kawal Transaksi Janggal Kemenkeu Hingga ke Ranah Hukum

Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU termasuk bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah melakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali. Komite tindak pidana pencucian uang juga telah memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama dan menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.