Menu


Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Kebocoran Dokumen, Alexander Marwata: Kami Tak Bisa Cegah

Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Kebocoran Dokumen, Alexander Marwata: Kami Tak Bisa Cegah

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut bahwa pihaknya tak bisa mencegah para eks pimpinan KPK yang akan melaporkan Firli Bahuri ke polisi.

Diketahui, eks pimpinan KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso berencana melaporkan Firli atas dugaan pidana membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Alex tidak mempersalahkan rencana rekan-rekannya tersebut. Dia menegaskan hal itu merupakan hak masyarakat.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Firli Bahuri Sudah Bermasalah sejak Jabat Deputi Penindakan KPK

"Kan itu semua hak masyarakat, kami juga nggak bisa mencegah, 'eh jangan dilaporin dong'," kata Alex saat ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Bahkan, dia mengaku, juga tak masalah jika dirinya turut dilaporkan.

"Mereka laporin saya, laporin saja-lah. Intinya kami enggak (masalah). Silakan kalau mau laporkan, laporin saja dulu," kata Alex.

Abraham Samad, salah satu pimpinan KPK yang akan melaporkan Firli ke polisi menyatakan, dugaan pembocoran dokumen penyelidikan itu bukan hanya melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK, namun juga mengarah ke unsur pidana.

"Oleh karena itu, ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana," kata Abraham pada Senin (10/3/2023) kemarin.

Menurutnya, dengan melaporkan Firli ke kepolisian, Ketua KPK tersebut sudah dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan catatan penyelidikannya dilakukan secara objektif.

Baca Juga: Diragukan Bakal Beri Sanksi Tegas ke Firli Bahuri, Dewas Tanggapi Santai

"Kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif, maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka, terhadap tindak pidana pembocoran," ujar Samad.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.