Menu


Diragukan Bakal Beri Sanksi Tegas ke Firli Bahuri, Dewas Tanggapi Santai

Diragukan Bakal Beri Sanksi Tegas ke Firli Bahuri, Dewas Tanggapi Santai

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meragukan Dewan Pengawas (Dewas) bakal memberikan sanksi tegas ke Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan pelanggaran etiknya.

Hal ini pun ditanggapi santai oleh Dewas.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengklaim Dewan Pengawas KPK bekerja secara sesuai ketentuan.

Baca Juga: Brigjen Endar Ikut Laporkan Firli ke Dewas KPK terkait Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan

"Ya endak apa-apa orang bebas berkomentar, apa saja boleh. Silakan enggak apa-apa, yang penting kami bekerja dengan SOP kami," kata Albertina ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta pada Selasa (11/4/2023).

Sementara Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan bakal bersikap independen menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

"Oh, independen. Kenapa tidak? Kami juga pernah menyidangkan yang bersangkutan," kata Tumpak ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia juga menegaskan dirinya sebagai ketua dewan pengawas tak memiliki kepentingan. "Kamu sanksi sama Pak Panggabean ini? Saya tidak punya beban loh. Biar tahu!," tegasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri belakangan ini dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran etik. Pertama soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro. Kedua, Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Rabu (12/4), KPK bakal memanggil Firli dan pimpinan lainnya untuk diklarifikasi soal dugaan pelanggaran etik pemecatan Endar. Pemecatan itu menjadi polemik karena diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selain ke Dewas KPK, Firli Bahuri Juga Dilaporkan ke Polisi Gegara Dugaan Kebocoran Dokumen

Sebelumnya Saut Situmorang, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan hingga mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Budi Santoso, dan juga bersama sejumlah kelompok aktivis melaporkan Firli ke Dewas KPK karena diduga melanggar etik membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

Meski demikian mereka juga bakal melaporkan Firli Bahuri ke kepolisan atas dugaan tindak pidana. Langkah itu mereka ambil, karena ragu Dewas KPK bisa memberikan sanksi tegas ke Firli.

"Oleh karena itu, ini yang harus didorong agar supaya Firli bisa mempertanggungjawabkan semua yang dia lakukan secara pidana," kata mantan Ketua KPK Abraham Samad pada Senin (10/3) kemarin.

Menurutnya, dengan melaporkan Firli ke kepolisian, Ketua KPK tersebut sudah dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka, dengan catatan penyelidikannya dilakukan secara objektif.

"Kalau aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif, maka kasus ini tidak terlalu lama untuk meningkatkan status Firli menjadi tersangka, terhadap tindak pidana pembocoran," ujar Abraham.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.