Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data ihwal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun, antara yang dipaparkan oleh Mahfud dengan data milik Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama," kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: Gelar Aksi Depan Gedung KPK, Demonstran Lempar Tikus dan Telur
Mahfud mengatakan kedua data itu hanya terlihat beda lantaran bentuk penyajiannnya yang tidak sama. Padahal data tersebut sama.
"Terlihat beda karena penyajian datanya beda. Dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih Rp 349 triliun itu sama Kemenkeu dan Kemenpolhukam," kata Mahfud.
Mahfud berujar ia turut cantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik yang dikirim ke Kemenkeu maupun ke aparat penegak hukum.
"Sedangkan Kemenkeu hanya cantumkan LHA, LHP yang diterima dan tidak cantumkan LHA, LHP yang dikirim ke aparat penegak hukum terkait Kemenkeu. Jadi datanya sama cuma yang ke aparat penegak hukum, Menkeu tidak cantumkan," kata Mahfud.
Hal senada ditegaskan Sri Mulyani. Ia menyatakan di dalam rapat Komisi III, tidak ada perbedaan data.
"Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Ferdinand Hutahaean: Manusia Pasti Pernah Salah
“Transaksi agregat yang Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya disebut sebagai double triple counting," pungkasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024