Menko Polhukam Mahfud MD telah membicarakan kejanggalan transaksi Rp349 Triliun bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Hal itu dilakukan setelah pertemuan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Gelar Aksi Depan Gedung KPK, Demonstran Lempar Tikus dan Telur
Mahfud membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp349 Triliun.
Menanggapi hal itu, Ekonom Senior Rizal Ramli memuji Mahfud namun sebaliknya menyindir keras Sri Mulyani. Menurutnya, Sri Mulyani tidak perlu dilibatkan dalam pembentukan Satgas tersebut.
“Joke of the month. Pak Mahfud bikin Satgas langkah bagus. Tapi ngajak Menkeu SMI, si pokok masalah, ya ambyar,” kata Rizal Ramli dalam keterangannya, Selasa, (11/4/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Dituding Politisasi Masjid, Anies Baswedan: Orang Berkerumun di Luar Kendali Saya
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar,” kata Mahfud.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO