Menu


Partai Buruh Tolak Kebijakan Parliamentary Threshold

Partai Buruh Tolak Kebijakan Parliamentary Threshold

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa partainya menolak tegas parliamentary threshold demi tak mempertahankan oligarki partai politik.

Dengan adanya parliamentary threshold, ia mengatakan bahwa ada kemungkinan banyak partai yang tidak lolos kebijakan tersebut.

“Dalam Simulasi, bilamana partai politik 2024 mendapatkan 30-40 kursi di DPR RI, maka ada kemungkinan bisa tikdak lolos parliamentary threshold,” kata Said Iqbal dala keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: 5 Juta Buruh Siap Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja

Dia juga menjelaskan, meskipun mendapatkan 30-40 kursi DPR RI tetapi bisa saja suara yang didapat kurang dari 4 persen suara nasional.

“Bayangkan sebuah partai politik yang memenangkan Pemilu 2024 dengan 40 kursi tidak bisa duduk di Senayan hanya karena perolehan suara kurang dari 4 persen sah nasional,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, 40 kursi partai tersebut dibajak oleh parpol yang ada di parlemen. Oleh karena itu Partai Buruh meminta parliamentary threshold dicabut.

Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Buruh Mundur Sebagai Menkeu

Tak hanya terkait parliamentary threshold, aksi ini juga turut membawa penolakan terhadap omnibus law UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.