Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp349 triliun akan terus didalami.
Ia pun menyatakan bahwa berbagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan diseret ke ranah hukum. Agar kasus ini bisa diproses dengan baik, ia akan mengawal kasus transaksi janggal tersebut.
"Komite TPPU komitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk ke dalam proses hukum. Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindaklanjuti LHA-LHP nilai agregat Rp 349 triliun dan cas building prioritaskan LHP paling besar," kata Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Baca Juga: Mahfud Dipasangkan dengan Anies di Pemilu, HNW PKS: Keduanya Intelektual
"Dimulai yang Rp 189 trliun lebih. Tim Satgas akan libatkan PPATK, Ditjen Pajak, Beacukai, Bareskrim Polri, Kejagung, BIN dan Kemenkopolhukam," sambungnya.
Mahfud mengungkapkan, tindaklanjut tersebut dengan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024