Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini tengah menjadi perhatian usai Brigadir Jenderal Pol Endar Priantoro dicopot dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. Belum selesai perkara itu, kini Firli Bahuri dilaporkan tersangkut dalam dugaan pembocoran dokumen penyidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Berkat panjangnya kasus yang menyeret Firli, sejumlah pihak pun mengepung Gedung Dewan Pengawas KPK untuk mencopot Firli dari jabatannya. Bukan sembarang pihak, orang-orang yang melakukan aksi ini merupakan mantan penyidik hingga ketua KPK.
Para mantan penyidik KPK kini mulai bersuara membongkar perilaku Firli Bahuri. Berikut merupakan rangkuman dari pernyataan berbagai pihak yang membongkar perilaku Firli.
Baca Juga: Gegara Copot Brigjen Endar, Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas Besok
1. Bambang sebut dugaan dokumen yang bocor dilakukan Firli
Mantan penyidik sekaligus Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto buka suara soal sikap Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen.
"Pembocoran dokumen penyelidikan milik KPK beredar di media sosial dan kini semakin mengarah pada dugaan kuat bahwa pelakunya adalah Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Bahkan, dokumen yang dibocorkan bukan sekadar Surat Perintah Perintah Penyelidikan (SP3) tapi juga diindikasi kuat mirip dokumen Laporan Hasil Penyelidikan," ungkap Bambang dalam pernyataannya.
Baca Juga: Dewas Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Atas Pencopotan Brigjen Endar
2. Abraham Samad: Tindakan Firli adalah tindak pidana
Protes mantan Ketua KPK Abraham Samad juga disampaikan olehnya di depan kantor Dewas KPK kemarin, Senin (10/4/2023). Selain melaporkan Firli, Samad juga menilai pembocoran dokumen yang diduga dilakukan Firli adalah suatu tindak pidana.
"Kami melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli selaku Ketua KPK itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan itu termasuk tindakan pidana," ungkap Abraham sambil berbicara dengan pengeras suara.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan