Menu


Dewas Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Atas Pencopotan Brigjen Endar

Dewas Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Atas Pencopotan Brigjen Endar

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa pihaknya sudah mulai mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa.

Disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewas telah memanggil dua orang untuk dilakukan klarifikasi terkait pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Sudah dimulai melakukan klarifikasi baru dua orang," kata Tumpak dihubungi wartawan Selasa (11/1/2023).

Baca Juga: Gedung KPK Dilempari Telur dan Tikus, Demonstran: Copot Si Firli!

Kedua orang tersebut adalah Endar sebagai pelapor dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa sebagai salah satu terlapor.

Sementara kata Tumpak, untuk sejumlah orang lainnya termasuk Firli Bahuri akan dilakukan klarifikasi dalam waktu dekat ini. "Besok lagi yang lain," kata Tumpak.

Kekinian Endar sudah tidak lagi menjadi bagian KPK. Dia didepak sebagai Direktur Penyelidikan. Pemecatan Endar itu diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sarankan Firli Bahuri Mundur dari KPK Sebelum Digeruduk Sana-sini

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.