Menu


Erick Thohir Didesak Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Keluarga Korban

Erick Thohir Didesak Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan oleh Keluarga Korban

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Konten Jatim, Jakarta -

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berharap Ketua PSSI Erick Tohir segera menuntaskan pengusutan peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.

Keinginan tersebut disampaikan salah satu orangtua korban Tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Survei LSI: Ridwan Kamil, Sandiaga, dan Erick Thohir Tempati Tiga Besar Cawapres 2024

"Semua tragedi Kanjuruhan dulu, baru diselesaikan masalah pesepakbolaan," kata salah satu orang tua korban, Hasan Muslim, mengutip Suara.com, Selasa (11/4/2023).

Hasan mengaku ia sempat membaca berita soal upaya Erick Thohir untuk mempertahankan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 dengan pergi menemui pimpinan FIFA.

"Makanya Piala Dunia di Indonesia gagal kan bukan masalah Israel, tapi saya menimbang masalah keamanan yang kurang," tambah Hasan.

Selain itu, dia meminta PSSI untuk memperhatikan Tragedi Kanjuruhan yang masih membuat keluarga korban keberatan dengan proses peradilan yang berlangsung.

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai memberikan hukuman ringan kepada para terdakwa berupa pidana penjara 1,5 tahun kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan serta hukuman satu tahun penjata untuk Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Bahkan, hakim malah memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan bersama lembaga bantuan hukumnya (LBH) membuat laporan ke Komnas HAM.

Langkah tersebut dilakukan karena mereka menilai, proses persidangan kasus yang berlansung di PN Surabaya itu tidak menyentuh akar pokok permasalahan.

"Di Kanjuruhan, jelas bahwa kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil itu menjadi bukti atau fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali," pungkas Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.