Anas Urbaningrum didajwalkan bebas bersyarat pada hari ini, Selasa (11/4/2023) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Terpidana korupsi proyek Hambalang itu divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada 2014. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjaradan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Masih Bulan Ramadan, Demokrat Sarankan Anas Urbaningrum Minta Maaf ke SBY
Bebasnya Anas dari penjara menuai reaksi dari elite Demokrat, partai tempat ia bernaung dulu. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief berpesan agar Anas memulai hidup baru yang lebih baik.
"Di bulan baik ini saya menyampaikan ucapan selamat menghirup udara bebas pada AU (Anas Urbaningrum). Mulailah hidup baru, hidup yang lebih baik," ujar Andi lewat pesan singkat, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, semua orang memiliki masa lalu yang kelam, tetapi hal tersebut dapat diperbaiki di kemudian hari. Harapannya, lingkungan politik Anas setelah bebas adalah tempat untuk membersihkan hati, pikiran, dan tindakan.
"Sebagai sahabat saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada Bapak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan seluruh kader demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya. Mungkin di situlah hati yang bersih akan muncul," ujar Andi.
Mantan Ketua DPP Partai Demokrat yang kini Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Anas Urbaningrum tak memiliki dendam ketika bebas nanti. Berbeda dengan Andi Arief, Gede Pasek justru menyarankan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) minta maaf kepada Anas.
"Saya pun sama, memberikan saran ke SBY mumpung bulan suci Ramadhan dan Mas Anas baru keluar setelah 10 tahun lamanya di dalam. Maka momentum yang bagus untuk SBY meminta maaf kepada AU (Anas Urbaningrum)," ujar Gede Pasek lewat pesan singkat, Senin.
Menurut Gede Pasek, SBY dapat menyampaikan permintaan maafnya terhadap pidatonya dari Jeddah yang memaksakan kasus Anas bisa disegerakan. Pidato tersebut menyebabkan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) bocor ke Istana oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mentersangkakan Anas, padahal gelar perkara belum dilakukan.
"Meminta maaf atas upaya kudeta di Majelis Tinggi PD atas jabatan ketum saat AU belum jadi tersangka. Meminta maaf atas janji rekonsiliasi usai KLB di Bali yang diingkarinya sementara AU sudah berusaha membantunya untuk aklamasi," ujar Gede Pasek.
"Meminta maaf atas tuduhan AU melakukan konspirasi kasus E-KTP dituduhkan ke SBY ketika AU masih di dalam penjara yang ternyata hoaks dan fiktif," sambungnya.
Menurutnya, seharusnya masih banyak lagi permintaan maaf SBY ke Anas. Partai Demokrat dan SBY seharusnya gunakan hati yang jernih dan tegar mengakui semua itu. "Mas AU tidak membawa dendam keluar penjara. Beliau hanya membawa ikhtiar untuk berjuang mencari keadilan atas kriminalisasi yang terjadi pada dirinya," ujar Gede Pasek.
Diketahui, Partai Demokrat pernah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada 30-31 Maret 2013 di Bali. Saat itu, Anas sudah mundur dari jabatan ketua umum sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang.
Baca Juga: Punya Musuh yang Sama, Anas Urbaningrum Digadang-gadang Gabung ke Kubu Moeldoko
Majelis Tinggi Partai Demokrat saat itu diminta untuk segera menggelar KLB untuk memilih ketua umum Partai Demokrat pengganti Anas. Saat itu, ada beberapa calon yang dianggap tepat untuk menggantikan Anas, di antaranya Marzuki Alie, Hadi Utomo, Edhie Baskoro Yudhoyono, Jero Wacik, dan Syariefuddin Hasan.
Akhirnya, SBY kembali terpilih menjadi ketua umum Partai Demokrat menggantikan Anas. Namun SBY saat itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, sehingga ia tidak menjalankan roda organisasi partai.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO