Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri terindikasi memperjual belikan perkara korupsi. Hal ini menyusul dengan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
"Tentunya (perdagangan perkara) kalau kita bicara penegakan hukum, ini adalah proses, tapi kan indikasi-indikasi itu kan banyak. Kalau enggak ada kepentingan ngapain dia ke sana? Ketemu di sana? Kamu ketemu dengan seseorang kepentinganmu apa? Kamu mau jadi guru sekolah? Ngajarin dia belajar? Hah?," tegas Saut ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Baca Juga: Novel Baswedan Minta Alex Setop Bela Firli Bahuri: Kebiasaan Berbohong Itu Dihentikan!
Dia mempertanyakan mengapa data tersebut sampai ke pihak Kementerian ESDM. Meskipun belakangan pihak Kementerian ESDM telah membantah mendapat dokumen penyelidikan dari Firli.
"Kepentingannya apa? Makanya disebut conflict of interest. Conflict of interest (konflik kepentingan) ini ujung-ujungnya korupsi. Saya tanya ngapain dia ketemu ke sana? Ada kepentingan apa? Ya itu makanya conflict of interest," tegas Saut.
Karenanya kata Saut, di dalam Undang-Undang KPK ditegaskan insan KPK atau pimpinan tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara di lembaga antikorupsi.
"Makanya di Undang-Undang KPK itu dibilang, tak boleh berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara." tegasnya.
Diduga Bocorkan Data
Ketua KPK Firli Bahuri kekinian tengah menjadi sorotan. Pemberitaan di sejumlah media menyebut dia diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Baca Juga: Sebut Modus Firli Bahuri Sebar Dokumen Rahasia Masih Sama, Novel: Sudah Rahasia Umum
Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka.
Selain itu KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, salah satunya Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo Sihite.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan