Menu


Kritik Soal Isi Penekenan Piagam Koalisi Perubahan, Akbar Faizal: Sudah Sering Dipakai, Jadinya Hilang Makna

Kritik Soal Isi Penekenan Piagam Koalisi Perubahan, Akbar Faizal: Sudah Sering Dipakai, Jadinya Hilang Makna

Kredit Foto: YouTube/Akbar Faizal

Konten Jatim, Jakarta -

Isi dari piagam yang diteken oleh tiga partai di Koalisi Perubahan mendapatkan kritikan dari mantan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Akbar Faizal.

Akbar sendiri menggarisbawahi kata perubahan yang terus diucapkan di dalam piagam tersebut, tetapi ia tak menemukan makna dari kata perubahan yang terus Koalisi Perubahan upayakan.

“Ini kata yang sudah sering dipakai hingga kemudian kehilangan makna. Pada konteks ini, keperluan apa sih sebenarnya yang diusung?” tanya Akbar dikutip dari kanal YouTube-nya pada Senin (10/04/2023).

Baca Juga: Pengamat Sebutkan Keunggulan jika Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan

Hendri Satrio, Juru Bicara dari Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan pun menjawab pertanyaan dari Akbar. Ia mengatakan bahwa ada beberapa poin perubahan di dalam piagam tersebut.

Salah satu yang berusaha Koalisi Perubahan tekankan adalah proses demokrasi dan kesetaraan hukum yang mengalami perubahan, tepatnya ke arah yang lebih positif.

 

“Mas Anies sendiri kan menerjemahkan perubahan itu bukan artinya menghilangkan semua, ada beberapa hal itu termasuk mempertimbangkan dan memperbaiki apa yang salah gitu kan,” kata Hendri.

Sementara itu, KPP telah resmi membentuk Sekretariat Perubahan pada 24 Maret lalu. Dengan pembentukan secretariat tersebut, nama koalisi perubahan pun ditetapkan menjadi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Selain membentuk secretariat, KPP juga meneken piagam di hari yang sama dengan enam butir kesepakatan yang telah disetujui oleh tiga partai di dalam koalisi.

Baca Juga: Hendri Satrio: Piagam Koalisi Perubahan Jadi Bentuk Kejelasan Pengusungan Anies

Enam butir dalam piagam tersebut berisi:

  1. Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan
  2. Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029
  3. Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya
  4. Memberikan keleluasan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan
  5. Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil
  6. Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024