Menu


Babak Baru Endar vs KPK, Akses Masuk ke Gedung Merah Putih Ditutup

Babak Baru Endar vs KPK, Akses Masuk ke Gedung Merah Putih Ditutup

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Surabaya -

Prahara Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu kontroversi yang kian hari kian panas.

Panasnya pencopotan Endar yang dikomandoi oleh Ketua KPK Firli Bahuri memasuki babak baru usai KPK menutup akses masuk Endar ke kantor KPK tempat ia biasanya bekerja.

Baca Juga: Dinilai Berkinerja Baik, Zulhas Disebut Layak Pimpin Koalisi Besar

Adapun per Senin (10/4/2023) kemarin, akses yang dimiliki Endar untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK ditutup.

Penutupan akses tersebut membuat Endar kaget. Adapun Endar telah menghubungi berbagai pihak di tempat kerjanya tersebut, dan semua membenarkan bahwa ia tak lagi memiliki akses masuk ke tempat kerjanya itu.

"Saya diinfokan oleh Kabid Hukum bahwa hari ini (saya tak memiliki akses). Tadi saya enggak bisa masuk (gedung lembaga antirasuah)," beber Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Baca Juga: Firli Bahuri Cs Tutup Akses Masuk Gedung KPK, Endar Priantoro: Saya Tetap Hadir

Tak sampai di situ, Endar juga telah dikabari oleh Biro Umum KPK bahwa dirinya sudah tidak diperkenankan lagi menjadi pegawai KPK. Hal itu berdasarkan perintah pimpinan KPK.

Endar pun meluapkan emosinya atas langkah tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang lantaran merasa haknya bekerja diciderai.

Laporan tersebut akan ia layangkan ke Dewan Pengawas atau Dewas yang berwewenang untuk menindak pelanggaran di internal penyidik KPK.

"Saya akan lebih fokus (melaporkan) di Dewas KPK. Karena memang proses di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas (di KPK) karena proses hukumnya masih berjalan," kata Endar.

Baca Juga: Dokumen Pengusutan KPK Bocor, Pengamat: Negeri Ini ‘Mari Korupsi Bareng’

Endar juga merasa dirinya masih berhak bekerja di kantor lembaga antirasuah tersebut, pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa kerjanya di situ.

Sontak ia menilai bahwa alasan untuk mencopotnya lantaran masa kerjanya sudah habis adalah alasan yang tak masuk akal. Endar pun menegaskan selama masih diperintah pimpinan Polri, maka ia masih berhak bekerja di KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander membenarkan bahwa Endar tak diperkenankan masuk ke Gedung KPK Merah Putih atas alasan ia sudah tak berstatus pegawai.

Baca Juga: Jokowi Dituding Beri Komando Koalisi Besar, Demokrat: Presiden Jangan Memihak!

"Sesuai ketentuan kan (terkait Endar dilarang masuk ke gedung KPK). Jadi kami kembalikan ke peraturan-peraturan internal KPK," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.